Beranda | Artikel
Hukum Smoothing/Rebonding bagi Wanita
Senin, 2 Mei 2011

Pertanyaan:

Saya pernah dengar, kalau merubah bentuk ciptaan Allah adalah hal yang dilarang/haram, seperti smoothing/rebonding dari rambut yang keriting menjadi lurus. Tapi yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukum smooting/rebonding bagi wanita yang berambut keriting agar menjadi lurus, untuk tujuan membahagiakan hati suami?

Nia (t_nia**@****.com)

Jawaban:

Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Catatan Redaksi:

Tentang hukum menyemir rambut beruban, bisa baca beberapa tulisan berikut:

Bolehkah Menyemir Rambut Uban dengan Warna Hitam?

Hukum Menyemir Sebagian Rambut

Hukum Mencabut Uban dan Menyemirnya

Bolehkah Menyemir Rambut untuk Anak Perempuan?

🔍 Memelihara Ular Menurut Islam, Operasi Caesar Menurut Islam, Doa Itidal, Doa Utk Orang Tua Yg Sdh Meninggal, Cara Menceraikan Suami, Do A Sujud

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4599-hukum-smoothing-rebonding-bagi-wanita.html